Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan staff profesional yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Profesi Akuntan Publik berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2010. Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan IAPI menyebutkan 5 prinsip dasar etika profesi, yaitu :
- Prinsip Integritas
- Prinsip Objektivitas
- Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
- Prinsip Kerahasiaan
- Prinsip Perilaku Profesional
- Independensi, Integritas dan Objektivitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggung Jawab kepada Klien
- Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
- Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Aturan kedua menyebutkan mengenai Standar Umum dan Prinsip Akuntansi. Sebagai seorang akuntan publik tidaklah mungkin jika kita tidak mengetahui Standar Umum dan Prinsip Akuntansi. Standar Umum terdiri dari perencanaan dan supervisi serta data relevan yang memadai. Sedangkan Prinsip Akuntansi di antaranya yaitu anggota KAP tidak diperkenankan menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip yang berlaku umum, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAPI.
Aturan berikutnya menyebutkan tanggung jawab terhadap klien dan rekan seprofesi. Seorang akuntan publik dituntut untuk bertanggung jawab atas pendapat yang akan dikemukakan dan kerahasiaan data keuangan klien. Seorang akuntan publik juga wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi, yaitu sesama anggota akuntan publik dalam IAPI. Mempunyai sikap tangggung jawab terhadap sesuatu yang dikerjakan adalah hal penting lainnya yang harus dimiliki oleh seorang akuntan publik.
Source :
No comments:
Post a Comment